Berita

Tegas! Cegah Bencana Kabut Asap, Polsek BP Peliung Pasang Spanduk dan Ingatkan Sanksi Pidana Berat bagi Pembakar Lahan

16
×

Tegas! Cegah Bencana Kabut Asap, Polsek BP Peliung Pasang Spanduk dan Ingatkan Sanksi Pidana Berat bagi Pembakar Lahan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Pemuka Peliung, Polres OKU Timur, mengambil langkah tegas dan persuasif dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Jumat (30/10/2026), aparat kepolisian turun langsung menyambangi masyarakat guna memberikan imbauan keras sekaligus melakukan pemasangan sejumlah spanduk (banner) peringatan Karhutla di titik-titik strategis.

Langkah jemput bola ini dipimpin langsung oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung, Aipda Barlin, bersama sejumlah personel kepolisian lainnya. Fokus utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada warga agar mutlak menghentikan kebiasaan membuka atau mengolah lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar.

Dampak Destruktif dan Ancaman Pidana Menanti Pelaku

Dalam sosialisasinya di lapangan, personel Polsek BP Peliung memberikan edukasi mendalam mengenai bahaya Karhutla. Tindakan pembakaran lahan ditegaskan tidak hanya berpotensi memicu bencana kabut asap yang merusak ekosistem dan lingkungan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan pernapasan masyarakat serta keselamatan bersama.

Lebih dari itu, aparat kepolisian secara tegas menyampaikan adanya ancaman hukuman pidana yang menanti para pelaku pembakaran. Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap individu maupun korporasi yang terbukti dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, akan dijerat dengan sanksi pidana kurungan penjara serta denda yang jumlahnya sangat besar.

“Kami turun langsung menyapa warga dan memasang spanduk peringatan ini sebagai bentuk mitigasi dan peringatan dini. Kami tegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan melawan hukum. Ada ancaman pidana penjara dan denda yang sangat berat bagi pelakunya,” tegas Aipda Barlin mewakili jajaran Polsek BP Peliung saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan.

Dorong Pengelolaan Lahan Ramah Lingkungan

Meski mengedepankan peringatan terkait sanksi hukum, Polsek BP Peliung tetap melakukan pendekatan humanis dengan mengajak masyarakat untuk mencari solusi alternatif. Pihak kepolisian mendorong para petani dan pekebun untuk mulai mengutamakan metode pengolahan lahan yang ramah lingkungan dan tidak merugikan pihak lain.

“Mari kita bersama-sama mematuhi aturan yang ada. Kelola lahan dengan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mencegah Karhutla demi mewujudkan Kecamatan BP Peliung yang aman, sehat, dan bebas dari bencana kabut asap,” tambah Aipda Barlin menutup imbauannya.

Melalui pemasangan spanduk yang memuat pesan-pesan larangan dan ancaman sanksi tersebut, diharapkan masyarakat dapat setiap saat mengingat bahaya Karhutla dan mengurungkan niat apabila hendak melakukan pembakaran. Polsek BP Peliung berkomitmen akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna memastikan wilayah OKU Timur, khususnya Kecamatan BP Peliung, aman dari titik api (hotspot).

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights