BeritaPedia.news, OKU Timur — Upaya antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Madang Suku I, Polres OKU Timur. Pada Kamis (29/10/2026) pagi, personel kepolisian turun langsung ke tengah masyarakat untuk melaksanakan kegiatan mitigasi dan penyebaran maklumat larangan pembakaran hutan serta lahan di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.45 WIB tersebut melibatkan personel piket Polsek Madang Suku I, yakni Aiptu Zulkarnain dan Aipda Maulana Malik. Keduanya bergerak aktif menyambangi warga guna menyampaikan imbauan secara persuasif serta memasang spanduk imbauan pencegahan karhutla di titik-titik strategis wilayah setempat.
Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, S.H., M.H., C.P.M., menjelaskan bahwa langkah mitigasi ini merupakan prioritas kepolisian untuk melindungi keselamatan warga serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Menurutnya, pencegahan dini jauh lebih efektif dalam menekan risiko bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem.
“Kegiatan mitigasi karhutla ini kami fokuskan pada langkah preventif, seperti pemasangan spanduk, sosialisasi langsung, serta penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan pembakaran lahan dan hutan kepada masyarakat,” ujar Iptu Dodi Mardani saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Lebih lanjut, perwira pertama dengan balok dua di pundak ini memaparkan dua tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Pertama, untuk mengurangi dampak polusi udara bagi kesehatan masyarakat luas yang kerap ditimbulkan oleh aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Kedua, memberikan edukasi guna meningkatkan pengetahuan serta kesiapsiagaan warga dalam menghadapi dan menekan risiko bencana.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa membuka lahan dengan cara membakar memiliki risiko hukum yang berat sekaligus merugikan kesehatan bersama. Dengan edukasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih peduli dan bersama-sama menjaga wilayahnya agar tetap aman dan nyaman,” tambahnya.
Sementara itu, Aipda Maulana Malik di sela-sela kegiatan sosialisasi di Desa Rasuan mengungkapkan bahwa respons warga setempat sangat positif. Sebagian besar warga menyambut baik kehadiran aparat kepolisian yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga hadir memberikan pemahaman preventif.
“Alhamdulillah, warga di Desa Rasuan sangat kooperatif dan menyimak dengan baik imbauan yang kami sampaikan. Kami mengimbau agar masyarakat, khususnya para petani dan pemilik lahan, tidak lagi membersihkan lahan dengan cara dibakar,” tutur Aipda Maulana Malik mewakili personel di lapangan.
Senada dengan hal tersebut, Aiptu Zulkarnain menambahkan bahwa penyebaran maklumat ini juga disertai dengan penjelasan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun kelalaian.
“Kami ingatkan kepada masyarakat bahwa ada ancaman pidana bagi pelaku karhutla. Oleh karena itu, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan wilayah Madang Suku I bebas dari asap dan bencana karhutla,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, seluruh rangkaian kegiatan mitigasi karhutla yang meliputi pemasangan spanduk, dialog interaktif dengan warga, hingga pembagian maklumat berlangsung dalam keadaan aman, lancar, serta kondusif tanpa ada kendala berarti.













