BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Pemuka (BP) Peliung, Polres OKU Timur, terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam mengantisipasi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Pada Jumat (23/10/2026), Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung, Aipda Hariyadi, turun langsung ke tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi Tatap Muka sekaligus memasang spanduk (banner) imbauan di sejumlah lokasi rawan Karhutla di Kabupaten OKU Timur.
Aksi lapangan ini dilakukan untuk mempertegas larangan membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Selain memicu kerusakan lingkungan dan bencana kabut asap, praktik pembakaran lahan juga dinilai membahayakan kesehatan serta keselamatan jiwa masyarakat luas.
Dalam giat tersebut, Aipda Hariyadi menegaskan bahwa tindak pidana pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelakunya.
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa membakar lahan adalah tindakan melanggar hukum. Pelaku Karhutla dapat dijerat sanksi pidana tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga denda bernilai besar,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung, Aipda Hariyadi.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mendorong para petani dan pemilik lahan untuk meninggalkan kebiasaan lama dan beralih ke cara-cara pembukaan lahan yang modern dan ramah lingkungan.
“Kami mengajak seluruh warga masyarakat di Kecamatan BP Peliung untuk bersama-sama mematuhi aturan hukum yang berlaku. Mari kita utamakan metode pengelolaan lahan yang aman demi mewujudkan wilayah yang sehat, kondusif, dan bebas dari kabut asap,” tambahnya.
Melalui pendekatan edukatif dan preventif yang dilakukan Bhabinkamtibmas secara konsisten, Polsek BP Peliung berharap kesadaran kolektif masyarakat dapat terus meningkat sehingga potensi ancaman Karhutla di wilayah OKU Timur dapat dicegah secara maksimal.













