BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Pemuka (BP) Peliung, Polres OKU Timur, terus mengintensifkan langkah preventif guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Pada Jumat (23/10/2026), personel Polsek BP Peliung, Brigpol Ferdy, turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan imbauan pencegahan Karhutla sekaligus memasang banner (spanduk) edukatif di sejumlah titik strategis Kabupaten OKU Timur.
Langkah ini bertujuan untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat agar tidak mengolah maupun membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan membakar lahan dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak ekosistem, memicu bencana kabut asap, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga secara luas.
Kapolres OKU Timur melalui Polsek BP Peliung menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan melawan hukum yang memiliki konsekuensi sanksi tegas.
“Membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan dan kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar,” tegas Brigpol Ferdy di sela-sela kegiatan imbauan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk beralih ke metode pengelolaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kecamatan BP Peliung untuk bersama-sama mematuhi aturan dan berperan aktif menjaga lingkungannya. Mari kita utamakan cara-cara ramah lingkungan dalam mengelola lahan demi terwujudnya wilayah BP Peliung yang aman, sehat, dan bebas dari kabut asap,” tutupnya.
Polsek BP Peliung berkomitmen untuk terus memantau area rawan dan mengedukasi warga secara konsisten agar potensi ancaman bencana Karhutla di OKU Timur dapat ditekan sedini mungkin.













