BeritaPedia.news, OKU Timur — Jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung), Polres OKU Timur, terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggencarkan sosialisasi serta penyebaran informasi mitigasi kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner karhutla tersebut dilaksanakan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polsek BP Peliung.
Kegiatan diikuti Ka SPK Polsek BP Peliung Aiptu Priyo Susatyo, Bhabinkamtibmas Brigpol Ferdi Andrianus, serta personel Brigpol Willi Marro, S.E. Selain itu, kegiatan juga melibatkan masyarakat sebagai sasaran sosialisasi pencegahan karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek BP Peliung menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus edukasi mengenai langkah-langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Jangan membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, karena dapat memicu kebakaran yang lebih luas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat,” imbau Aiptu Priyo.
Selain larangan membuka lahan dengan cara dibakar, petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area yang terdapat material atau lahan yang mudah terbakar.
Sosialisasi juga diisi dengan penyampaian informasi mengenai ketentuan hukum dan sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat memahami bahwa tindakan pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak serius dan memiliki konsekuensi hukum.
“Selain memberikan pemahaman tentang bahaya karhutla, kami juga menyampaikan adanya sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Jajaran Polsek BP Peliung juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pencegahan karhutla dinilai tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
“Apabila masyarakat menemukan adanya titik api atau aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pesannya.
Melalui sosialisasi, penyebaran materi mitigasi, serta pemasangan banner karhutla tersebut, Polsek BP Peliung berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan potensi terjadinya karhutla sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek BP Peliung.
Kegiatan berlangsung sebagai bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran bersama agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.













