Berita

Ungkap Karhutla, Penyidik Satreskrim Polres OKU Timur Periksa Ahli Kehutanan

14
×

Ungkap Karhutla, Penyidik Satreskrim Polres OKU Timur Periksa Ahli Kehutanan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Penyidik Satreskrim Polres OKU Timur terus melengkapi proses penyidikan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni memeriksa ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (2/10/2026) di ruang/kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.

Pemeriksaan ahli dilakukan untuk memperoleh keterangan dan analisis teknis yang berkaitan dengan perkara Karhutla yang tengah ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur.

Adapun ahli yang diperiksa yakni Herwin Purnomo, S.Hut., M.Si., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian Karhutla pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan ahli terkait sejumlah aspek kehutanan, di antaranya dampak kerusakan lingkungan, luas lahan yang terbakar, nilai kerugian ekologis, serta aspek teknis kehutanan yang berkaitan dengan perkara.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendy Ramadhona, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan ahli merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian perkara.

“Pemeriksaan ahli ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan dan pendapat ahli yang berkaitan dengan aspek teknis kehutanan dalam perkara Karhutla yang sedang ditangani,” ujar IPTU Rendy Ramadhona.

Ia menegaskan, jajaran Polres OKU Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap perkara pembakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap lingkungan maupun kualitas udara.

“Polres OKU Timur berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemeriksaan ahli tersebut juga menjadi bagian dari pemenuhan unsur pembuktian dalam proses penyidikan. Keterangan ahli nantinya menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penyidik Satreskrim Polres OKU Timur terus melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights