Example 728x250
Berita

Polsek Buay Madang Ungkap Kasus Pencurian Kulkas, Seorang Pria Diamankan

395
×

Polsek Buay Madang Ungkap Kasus Pencurian Kulkas, Seorang Pria Diamankan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Jajaran Polsek Buay Madang, Polres OKU Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun I, Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (35), warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit kulkas milik warga.

Kasus tersebut dilaporkan pada 26 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/12/IX/2026/SPKT/Polsek Buay Madang/Polres OKU Timur/Polda Sumsel.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH MSi melalui Kapolsek Buay Madang AKP Suwandi serta Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban.

Peristiwa pencurian diketahui korban, Zaleha, 70 tahun, pensiunan PNS, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban mendapati gembok pintu rolling rumahnya dalam kondisi rusak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah setelah merusak gembok pintu rolling. Selanjutnya, pelaku mengambil satu unit kulkas dua pintu merek Sharp warna biru yang berada di bagian dapur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Buay Madang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Buay Madang AKP Suwandi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Buay Madang untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar AKP Suwandi.

Hasil penyelidikan membawa petugas pada informasi bahwa tersangka berada di rumah temannya di wilayah Desa Way Halom. Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Buay Madang bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal mendatangi lokasi tersebut.

Petugas kemudian mengamankan pria berinisial R tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil satu unit kulkas merek Sharp dua pintu warna biru milik korban.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Buay Madang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Suwandi.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kunci gembok warna silver merek HPP dalam kondisi rusak dan satu unit kulkas merek Sharp dua pintu warna biru.

Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengambil keterangan korban dan saksi, mengamankan serta memeriksa tersangka, hingga mengamankan barang bukti.

Perkara tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Satreskrim Polres OKU Timur, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, serta memproses perkara hingga tahap penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana laporan kepolisian, dan proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights