BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung) Polres OKU Timur terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan sosialisasi mitigasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Kegiatan sosialisasi dan penyebaran materi mitigasi Karhutla tersebut dilaksanakan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, dengan menyasar masyarakat di Desa Banuayu dan Desa Banumas, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan tersebut diikuti Kanit Samapta Polsek BP Peliung Aiptu Rusmiyadi, Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung Brigpol Ferdi Andrianus, Ba Polsek BP Peliung Brigpol Willi Marro, SE, tokoh masyarakat Desa Banuayu, serta warga masyarakat Desa Banumas.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek BP Peliung menyampaikan pesan-pesan pencegahan Karhutla kepada kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan serta pentingnya menjaga lingkungan.
Kapolsek BP Peliung, Ipda Bastian Marratin, SH, mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat sejak dini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan kebun maupun lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan,” ujar Ipda Bastian Marratin, SH.
Selain larangan membakar lahan, personel juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena dapat menjadi salah satu sumber pemicu kebakaran di area yang mudah terbakar.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan yang terdapat rumput atau lahan kering. Hal-hal kecil seperti ini perlu diperhatikan untuk mencegah terjadinya kebakaran,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat turut diberikan informasi mengenai ketentuan hukum dan sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memberikan pemahaman mengenai aturan dan sanksi hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Harapannya masyarakat semakin memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar memiliki risiko terhadap lingkungan dan juga konsekuensi hukum,” tutur Ipda Bastian Marratin, SH.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.
“Apabila masyarakat melihat adanya titik api atau aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi menyebabkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terkait. Kecepatan informasi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek BP Peliung berharap kepedulian masyarakat terhadap pencegahan Karhutla semakin meningkat, sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan serta kualitas lingkungan tetap terjaga.
Kegiatan sosialisasi dan penyebaran materi mitigasi Karhutla berlangsung aman dan lancar dengan melibatkan unsur kepolisian serta masyarakat di wilayah Desa Banuayu dan Desa Banumas.














