BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung) Polres OKU Timur. Pada Sabtu (19/9/2026), personel kepolisian turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat sekaligus memasang spanduk larangan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dipimpin melalui peran Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung Aipda Barlin bersama personel Polsek BP Peliung. Edukasi diberikan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko meluasnya kebakaran, terutama ketika kondisi cuaca dan lingkungan mendukung penyebaran api.
Aipda Barlin mengatakan, pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, pihak kepolisian terus mengingatkan warga agar menggunakan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Aipda Barlin.
Selain memberikan imbauan secara langsung, personel Polsek BP Peliung juga melakukan pemasangan spanduk berisi larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah lokasi sebagai media edukasi dan pengingat bagi masyarakat.
Menurut Aipda Barlin, kebakaran lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kabut asap dan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan serta keselamatan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa dampak karhutla bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama-sama sejak awal,” katanya.
Personel juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar ketentuan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kegiatan membuka lahan justru menimbulkan kebakaran dan berujung pada persoalan hukum,” tegas Aipda Barlin.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk tersebut, Polsek BP Peliung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla, menjaga lingkungan, serta memilih cara pengelolaan lahan yang tidak menimbulkan risiko kebakaran.
Upaya pencegahan secara bersama-sama diharapkan dapat menjaga wilayah Kecamatan BP Peliung tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.














