Example 728x250
Berita

Cegah Karhutla, Polsek Belitang II Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

9
×

Cegah Karhutla, Polsek Belitang II Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan mitigasi dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (19/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Made Sudarsa dan Aipda Khairil Fikri. Petugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya pembakaran hutan dan lahan serta dampaknya terhadap lingkungan dan kualitas udara.

Pada pukul 09.30 WIB, personel melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai pelarangan pembakaran lahan dan hutan di lokasi yang sama.

Aiptu Made Sudarsa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan asap dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat,” ujar Aiptu Made Sudarsa.

Menurutnya, pencegahan sejak dini menjadi langkah penting untuk mengantisipasi munculnya titik api, terutama melalui kepatuhan masyarakat terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, Aipda Khairil Fikri menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu mencegah Karhutla. Karena itu, sosialisasi dan imbauan terus dilakukan agar masyarakat memahami risiko yang dapat ditimbulkan dari pembakaran lahan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan membakar hutan dan lahan. Apabila menemukan adanya potensi kebakaran, segera sampaikan kepada pihak kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditindaklanjuti,” kata Aipda Khairil Fikri.

Dalam kegiatan mitigasi tersebut, personel Polsek Belitang II melaksanakan lima bentuk kegiatan, yakni penyebaran maklumat, sosialisasi, pemasangan spanduk dan patroli terpadu. Sementara kegiatan pemadaman, perawatan embung atau skat kanal, upaya penegakan hukum, pembuatan embung atau skat kanal, serta pengecekan titik hotspot tercatat nihil.

Mitigasi Karhutla tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi dampak polusi udara akibat pembakaran hutan dan lahan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami cara menghadapi dan mengurangi risiko bencana kebakaran.

Jajaran Polsek Belitang II mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat dan nyaman.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights