BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur. Personel kepolisian turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi sekaligus mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Kegiatan mitigasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, mulai sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan menyasar sejumlah wilayah di Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Belitang II yang terlibat yakni Aiptu I Aan Afprianto, Brigpol Redi Eko Irawan, S.E., dan Briptu Regi Anggara.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II, sekitar pukul 09.30 WIB.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, personel melanjutkan kegiatan di Desa Darma Biana dengan memberikan sosialisasi mengenai larangan pembakaran lahan dan hutan.
Selain sosialisasi, personel juga melakukan penyebaran maklumat, pemasangan spanduk imbauan, patroli terpadu serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.
“Mitigasi ini kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,” ujar personel Polsek Belitang II dalam kegiatan tersebut.
Petugas juga mengingatkan masyarakat bahwa dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan polusi udara yang berpengaruh terhadap aktivitas dan kenyamanan masyarakat.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Kami berharap masyarakat memahami bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak yang luas, sehingga lebih baik dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil kegiatan, tidak ditemukan adanya pemadaman maupun titik hotspot. Selain itu, tidak terdapat upaya penegakan hukum terkait karhutla dalam kegiatan tersebut.
Mitigasi yang dilakukan jajaran Polsek Belitang II merupakan bagian dari langkah preventif untuk mengurangi risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan sekaligus memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah menghadapi potensi bencana.
Dengan kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta turut berperan aktif dalam mencegah karhutla di wilayah Kecamatan Belitang II. (Wie)














