BeritaPedia.news, OKU Timur — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung), Polres OKU Timur, terus meningkatkan langkah pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek BP Peliung, Aiptu Friyo, yang turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu (29/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tindakan pembakaran lahan juga berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, kabut asap, serta kerusakan terhadap lingkungan.
Aiptu Friyo menyampaikan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat secara lebih luas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran yang meluas, kabut asap, serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Aiptu Friyo.
Selain memberikan imbauan, personel Polsek BP Peliung juga menyampaikan kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berupa ancaman hukuman penjara maupun denda dalam jumlah besar.
Aiptu Friyo berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan bersama-sama mengambil peran dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
“Pencegahan karhutla membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Mari kita patuhi aturan dan gunakan cara-cara yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola lahan. Jangan sampai kelalaian dalam membuka lahan justru menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun masyarakat luas,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Melalui kegiatan imbauan tersebut, Polsek BP Peliung berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat sehingga dapat tercipta wilayah Kecamatan Buay Pemuka Peliung yang aman, sehat, serta bebas dari bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.














