Example 728x250
Berita

Satresnarkoba Polres OKU Timur Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Lima Orang Diamankan

111
×

Satresnarkoba Polres OKU Timur Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Lima Orang Diamankan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Jalan Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/60/VIII/2026/SPKT.SAT.RES.NARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur, S.H., M.H membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dalam perkara ini, kami mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ujar AKP Guntur.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial JF (25), TP (25), AD (48), AAZJ (19), dan RF (30). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tiga orang di antaranya diduga memiliki peran sebagai bandar, sementara dua lainnya diduga berperan sebagai kurir.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian mengenai adanya sejumlah orang yang diduga membawa narkotika dalam jumlah cukup banyak menggunakan sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang melintas di wilayah Desa Tulus Ayu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Iman Setiawan, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi yang dimaksud.

Saat berada di Jalan Desa Tulus Ayu, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan empat orang di dalamnya yang diduga sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang diterima.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang maupun kendaraan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di bagian dashboard kendaraan, dalam genggaman salah satu terduga pelaku, serta di bagian lantai belakang jok pengemudi.

Selain itu, petugas juga menemukan 26 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang tersebut terdiri dari tablet berwarna biru dengan logo smile dan tablet berwarna hijau dengan logo minion.

“Dalam proses pemeriksaan di lapangan, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan beberapa unit telepon seluler, timbangan digital, satu unit kendaraan, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata AKP Guntur.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, narkotika jenis sabu tersebut diduga berkaitan dengan salah satu tersangka yang mendapatkannya melalui perantara seseorang yang kemudian turut diamankan oleh petugas.

Sementara itu, pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi diduga diperoleh dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengembangan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Setelah melakukan pengamanan terhadap empat orang di dalam kendaraan, personel Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah seorang terduga pelaku di Desa Bedilan, Kecamatan Belitang.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang lainnya. Seluruh terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam perkara tersebut antara lain tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,47 gram, serta 26 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat bruto 10,09 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler, satu buah timbangan digital, satu buah senjata tajam, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam.

AKP Guntur menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres OKU Timur dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana diterapkan oleh penyidik.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres OKU Timur masih melanjutkan proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Perkara ini masih terus kami dalami. Seluruh barang bukti akan diperiksa sesuai prosedur dan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan,” pungkas AKP Guntur. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights