Example 728x250
Berita

Dua Warga Ditangkap Usai Diduga Terlibat Pencurian Sawit dan Melawan Security di OKU Timur

246
×

Dua Warga Ditangkap Usai Diduga Terlibat Pencurian Sawit dan Melawan Security di OKU Timur

Share this article

BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan sawit PT Wanakarya Mulya Kahuripan (WMK), Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian buah kelapa sawit. Keduanya yakni Ahmad Safei (32) dan Rusman Efendi alias Ujang (56), yang merupakan warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Satreskrim Polres OKU Timur telah mengungkap perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah perkebunan PT Wanakarya Mulya Kahuripan, Kecamatan Jayapura,” ujar Kapolres OKU Timur.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/163/VIII/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumsel, tertanggal 8 Agustus 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan perkebunan sedang melaksanakan patroli di wilayah Afdeling 2 Blok L 38.

Ketika melakukan patroli, petugas keamanan mendapati sejumlah orang yang diduga sedang mengambil buah kelapa sawit tanpa izin.

Petugas kemudian menghubungi security lainnya untuk meminta bantuan mengamankan para terduga pelaku. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, para pelaku diduga berusaha melarikan diri.

Dalam pengejaran tersebut, salah seorang terduga pelaku disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang. Perlawanan itu terjadi ketika petugas keamanan berupaya mengamankan pelaku.

Akibat kejadian tersebut, petugas keamanan kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni 20 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor Kharisma, satu buah kruntung untuk mengangkut buah sawit, serta satu buah pisau egrek.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres OKU Timur akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2026.

“Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.20 WIB di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Indra Fahrozi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ahmad Safei,” jelas Iptu Rendi.

Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku lainnya.

“Selanjutnya sekitar pukul 15.50 WIB, anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rusman Efendi. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” ungkapnya.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diamankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu buah pisau jenis golok, satu unit sepeda motor Kharisma, dan 20 janjang buah sawit.

Kapolres OKU Timur menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus menindak setiap laporan masyarakat dan melakukan proses hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Lalu Hedwin.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Rendi menambahkan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Untuk proses penyidikan, saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan para tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan pengiriman SPDP kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur dan proses tahap pertama sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Mapolres OKU Timur. Mereka disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights