BeritaPedia.news, OKU Timur — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial DO (38) diamankan petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, setelah personel Satres Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan polisi LP/A/57/VIII/2026/SPKT.SAT.RES.NARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi serta mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Doni Oktariadi dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta area rumah yang ditempatinya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 1,42 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah alat hisap bong, satu buah pirek kaca dan satu buah korek api.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 10 Plus warna pink yang diduga digunakan oleh tersangka.
“Dari hasil penyelidikan sebelumnya, personel kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan seorang laki-laki beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” demikian keterangan dalam laporan pengungkapan perkara.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Diamankan 1,42 Gram Sabu
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 1,42 gram, satu buah bong, satu unit handphone Infinix Smart 10 Plus, satu buah pirek kaca dan satu buah korek api.
Barang bukti narkotika beserta urine kemudian direncanakan diperiksa melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri keberadaan seseorang yang disebut sebagai pemasok barang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan ketentuan penyesuaian pidana.
Saat ini proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pemeriksaan barang bukti, koordinasi dengan Laboratorium Forensik Cabang Palembang, gelar perkara, serta pengembangan kasus dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres OKU Timur juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.














