Example 728x250
Berita

Kasus Pembunuhan 2022 Terungkap, Polisi Tangkap Khoirul Anam di Ogan Ilir

11
×

Kasus Pembunuhan 2022 Terungkap, Polisi Tangkap Khoirul Anam di Ogan Ilir

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, pada 8 September 2022 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KA (49), warga Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, yang disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP-B/08/IX/2022/SUMSEL/OKUT/MDS II, tertanggal 8 September 2022. Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Jamaluddin bin Nurdin (48), seorang petani yang berdomisili di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 8 September 2022 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Umum Desa Kotanegara. Berdasarkan kronologi dalam laporan, pelapor Eni Suryati mendapat kabar bahwa suaminya telah mengalami serangan oleh orang yang belum dikenal.

Pelapor kemudian menghubungi telepon seluler milik suaminya. Namun, telepon tersebut diangkat orang lain yang menyampaikan bahwa korban telah berada di Puskesmas Pandan Agung.

Pelapor kemudian menuju puskesmas. Setelah itu, pelapor diminta pulang untuk menunggu jenazah korban dibawa ke rumah.

Tidak lama kemudian, jenazah korban tiba di rumah menggunakan ambulans. Berdasarkan keterangan dalam laporan, pelapor mendapati adanya luka pada tubuh korban, termasuk luka pada bagian leher dan luka robek di bagian belakang kepala.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Terduga Pelaku Diamankan di Ogan Ilir

Setelah perkara berjalan dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi baru pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa terduga pelaku, Khoirul Anam, diduga berada di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, SH., MH., kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Ipda M. Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW untuk melakukan pengecekan.

Setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut dinyatakan benar. Petugas mendapati terduga pelaku berada di sebuah pondokan tempat tinggalnya di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku sekitar pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim di lapangan,” demikian keterangan dalam laporan pengungkapan kasus.

Polisi Lengkapi Proses Penyidikan

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar baju kaos lengan panjang berwarna biru dengan bagian lengan hitam bertuliskan FOSTIN, serta Visum Et Repertum jenazah korban.

Sejumlah tindakan penyidikan juga telah dilakukan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan pelapor, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolres OKU Timur melalui Satreskrim juga akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses penyidikan akan terus dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melengkapi berkas perkara,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.

Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, pelaksanaan rekonstruksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengiriman berkas perkara.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses hukum. Tersangka memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights