BeritaPedia.news, OKU Timur — Tim Satgas Operasi Senpi Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Seorang pria berinisial AC (38), yang bekerja sebagai mandor PT LPI, diamankan petugas di kawasan mess perusahaan, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekira pukul 01.40 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan seseorang yang menguasai, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob SW Unit Pidum Polres OKU Timur yang dipimpin oleh IPDA Apriadi, S.H., CPHR., melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan pemeriksaan di kamar mess PT LPI, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam dengan gagang kayu cokelat. Selain itu, ditemukan pula lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan di dalam gulungan kasur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur melalui keterangan petugas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Bermula dari laporan dan informasi yang diterima, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi,” ujar petugas.
Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dan lima butir amunisi kaliber 9 mm turut diamankan guna kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait setiap orang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api dan amunisi.
IPDA Apriadi, S.H., CPHR., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan senjata api ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran senjata api tanpa izin agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” ungkapnya.
Polres OKU Timur menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan masyarakat. (Red/Gie)














