Example 728x250
Berita

Polsek Belitang II Berhasil Ungkap Kasus Curas di Jalan Irigasi BK 24, Satu Tersangka Diamankan

26
×

Polsek Belitang II Berhasil Ungkap Kasus Curas di Jalan Irigasi BK 24, Satu Tersangka Diamankan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Jajaran Polsek Belitang II berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Tanggul Irigasi BK 24, Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (36), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, yang diduga sebagai pelaku.

Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, SH., MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada 22 April 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Berbekal informasi yang berhasil dikumpulkan di lapangan, identitas terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Toni Aji.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Sunarti (42), warga Desa Karang Menjangan, Kecamatan Semendawai Timur, saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju Pasar Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II.

Saat melintas di Jalan Tanggul Irigasi BK 24 Desa Kelirejo, korban diduga dipepet oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih. Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam dan memaksa korban berhenti.

Menurut laporan polisi, pelaku selanjutnya memotong tali tas selempang milik korban dan membawa kabur tas yang berisi satu unit telepon genggam OPPO A17 serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Kanit Reskrim Polsek Belitang II bersama Tim Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Sumber Jaya dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata IPTU Toni Aji.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone OPPO A17 milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi, satu helai celana levis warna hitam, satu buah masker warna putih, serta kotak handphone yang sesuai dengan identitas perangkat milik korban.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Belitang II guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur untuk penanganan perkara hingga tahap penuntutan. (Wie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights