BeritaPedia.news, Surabaya — Pengurus Provinsi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jawa Timur secara resmi melayangkan surat penegasan sikap kepada Ketua Pengprov IPSI Jawa Timur terkait tindak lanjut Surat Ketua Umum PB IPSI Nomor 23/KH/IV/2026 tentang keabsahan kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc.
Dalam surat bernomor 160/PP/WIL/JATIM/PSHT/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tersebut, PSHT Jatim menegaskan bahwa dasar hukum organisasi telah jelas, sah, dan memiliki legitimasi kuat, baik berdasarkan Undang-Undang Keolahragaan, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, maupun surat resmi Ketua Umum PB IPSI.
PSHT Jatim menilai, sikap sejumlah Pengprov IPSI di berbagai wilayah Indonesia yang telah mengambil langkah tegas menunjukkan adanya kepastian hukum dan administrasi organisasi. Namun ironisnya, hingga saat ini IPSI Jawa Timur dinilai belum menetapkan sikap resmi, sehingga memunculkan ketidakpastian di tingkat cabang dan menimbulkan kegelisahan organisasi di lapangan.
“Jangan biarkan organisasi sebesar PSHT berjalan dalam ruang abu-abu administratif. Kepastian hukum dan legitimasi organisasi bukan untuk diperdebatkan tanpa akhir, melainkan wajib dijalankan demi tertib organisasi dan kondusivitas pembinaan pencak silat,” demikian penegasan sikap yang disampaikan Ketua Pengprov PSHT Jawa Timur Muhammad Dwi Suntoro .
Dalam surat tersebut, PSHT Jatim mendesak IPSI Jawa Timur segera mengambil langkah konkret dan resmi sebagai tindak lanjut atas keputusan Ketua Umum PB IPSI. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan:
Kepastian hukum dan administrasi organisasi;
Kepastian pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pencak silat di lingkungan IPSI;
Kepastian bagi seluruh cabang PSHT di Jawa Timur dalam menjalankan kegiatan organisasi;
Terciptanya ketertiban organisasi dan kondusivitas pembinaan pencak silat di Jawa Timur.
PSHT Jatim juga menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan dorongan moral dan organisatoris agar IPSI Jawa Timur tetap berdiri di atas aturan, keputusan resmi organisasi, dan prinsip kepastian hukum.
Di tengah dinamika yang berkembang, PSHT Jawa Timur berharap IPSI tidak bersikap pasif terhadap keputusan resmi yang telah diterbitkan PB IPSI.
Sebab, diamnya otoritas organisasi justru berpotensi menimbulkan multitafsir, gesekan di akar rumput, hingga mengganggu stabilitas pembinaan pencak silat di Jawa Timur.
“Ketegasan sikap adalah bentuk tanggung jawab organisasi. Ketika dasar hukum sudah terang, maka tidak boleh ada keraguan dalam menjalankan keputusan,” tutup pernyataan tersebut. (Rls)














