Example 728x250
Berita

Cegah Karhutla, Polsek Madang Suku I Edukasi Warga Soal Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

13
×

Cegah Karhutla, Polsek Madang Suku I Edukasi Warga Soal Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur – Mengantisipasi datangnya musim kemarau serta potensi bencana kabut asap, Polsek Madang Suku I gencar melakukan upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah preventif ini dilakukan dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan secara sengaja.

Seperti yang dilaksanakan oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Madang Suku I, Bripka Bobi Juanda. Ia turun langsung menyambangi warga di wilayah hukum Polsek Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis (21/5/2026), untuk menyampaikan sosialisasi dan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, S.H., M.M., C.P.M., menegaskan bahwa kegiatan mitigasi ini menjadi salah satu prioritas instansinya demi melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk Karhutla.

“Kami mengedepankan tindakan preemtif dan preventif melalui para personel di lapangan. Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga ada konsekuensi hukum pidana yang sangat tegas bagi pelakunya,” ujar Iptu Dodi Mardani saat memberikan keterangan, Kamis (21/5/2026).

Di tempat terpisah, Bripka Bobi Juanda saat berdialog dengan warga menjelaskan secara rinci aturan hukum yang mengatur tentang pencegahan Karhutla, salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami mengingatkan warga agar tidak mencoba-coba membuka kebun atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain sanksi denda yang sangat besar, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Kami mengajak masyarakat untuk beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan,” tegas Bripka Bobi Juanda di hadapan warga.

Melalui kegiatan sosialisasi yang berjalan dialogis dan humanis ini, diharapkan kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Madang Suku I semakin meningkat, sehingga potensi titik api (hotspot) dapat ditekan secara maksimal demi terwujudnya OKU Timur yang bebas dari asap Karhutla. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights