BeritaPedia.news, Banjarnegara — Bupati Banjarnegara secara resmi menolak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, setelah mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan oleh Inspektorat.
Keputusan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengkaji secara menyeluruh proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, menegaskan bahwa keputusan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berlandaskan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus, Bupati Banjarnegara memutuskan tidak memberikan persetujuan pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba,” ujarnya.
Kronologi Proses Seleksi
Proses dimulai pada 2 Januari hingga 12 Februari 2026 dengan pembentukan panitia oleh Kepala Desa dan pelaksanaan seleksi hingga penetapan hasil akhir. Namun, setelah pengumuman pada 14 Februari 2026, sejumlah peserta mengajukan sanggahan terkait aspek teknis pelaksanaan seleksi.
Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, Kepala Desa mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat sebagai syarat pengajuan persetujuan kepada bupati.
Audiensi dan Polemik
Dalam upaya menyelesaikan persoalan, dilakukan audiensi multipihak pada 23 Februari hingga 9 Maret 2026 yang melibatkan panitia, pemerintah desa, BPD, camat, Forkopimcam, Inspektorat, Dispermades, serta unsur masyarakat. Namun, audiensi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Audiensi tersebut ditegaskan turut difasilitasi oleh LSM Harimau DPC Banjarnegara yang dipimpin oleh Nur Jangkung selaku Kepala Divisi Investigasi. Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan keberatan terkait proses seleksi.
Situasi di lapangan bahkan sempat memanas, dengan adanya aksi protes dan laporan dugaan kecurangan dalam proses seleksi, termasuk indikasi ketidakterbukaan dan manipulasi nilai yang dilaporkan peserta ke pihak berwajib.
Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat
Melihat belum tercapainya kesepahaman, camat mengusulkan dilakukannya Pemeriksaan Khusus (Riksus). Usulan tersebut ditindaklanjuti Bupati dengan memerintahkan Inspektorat melakukan audit sejak 17 Maret hingga 14 April 2026.
“Jika tidak ditemukan permasalahan, hasil panitia akan diperkuat. Namun jika ada ketidaksesuaian, itu menjadi dasar untuk tidak memberikan persetujuan,” jelas Tursiman.
Keputusan Akhir
Hasil Riksus diserahkan pada 17 April 2026 dan merekomendasikan agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui. Setelah audiensi lanjutan dengan Kepala Desa Purwasaba pada 22 April 2026, Bupati akhirnya menetapkan keputusan resmi pada 24 April 2026 melalui Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026.
Keputusan tersebut menegaskan penolakan pengangkatan perangkat desa sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan seleksi ke depan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. (*)














