BeritaPedia.news, OKU Timur — Isu keterbukaan informasi publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau secara tegas melayangkan permintaan resmi kepada sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Belitang III, menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran dan program desa.
Langkah tersebut tidak berhenti di tingkat desa. Pada Kamis (23/4/2026), LSM Harimau juga mengirimkan surat tembusan kepada Kantor Bupati OKU Timur, Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur.
Bahkan, di hari yang sama, surat serupa lebih dulu disampaikan ke Kantor Kecamatan Belitang III sebagai bentuk eskalasi persoalan.
Sebelumnya, pada Selasa (21/4/2026), surat permohonan keterbukaan informasi publik telah diserahkan langsung kepada para Kepala Desa di wilayah tersebut. Namun hingga kini, respons dari pihak desa belum terlihat jelas.
Ketua LSM Harimau DPW Sumatera Selatan, Ardea Bintoro, menyatakan bahwa langkah ini diambil bukan tanpa alasan.
Ia menilai masih ada kecenderungan minimnya transparansi di tingkat pemerintahan desa.
“Kami melihat keterbukaan informasi publik di beberapa desa masih belum berjalan optimal. Padahal, masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran desa digunakan,” tegas Ardea.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, termasuk pemerintah desa.
“Jika tidak ada transparansi, maka potensi penyimpangan akan selalu terbuka. Ini yang ingin kami cegah sejak dini,” lanjutnya.
Perwakilan DPP LSM Harimau, Nur Jangkung, bahkan menilai lambannya respons dari pihak desa dapat menjadi indikator lemahnya komitmen terhadap prinsip good governance.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa informasi publik ditutup-tutupi. Kalau memang pengelolaan sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan untuk dibuka ke publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dari pemerintah desa maupun instansi terkait di tingkat kabupaten.
“Sesuai dengan isi surat yang kami layangkan yaitu jawaban sampai 14 hari pasca surat diserahkan. Jika tidak ada tanggapan sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut, kami akan melanjutkan ke tahapan gugatan ke Komisi Informasi Publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepala Desa di Kecamatan Belitang III maupun dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur terkait surat permohonan tersebut.
Kondisi ini semakin menguatkan pertanyaan publik terkait sejauh mana komitmen transparansi dijalankan di tingkat desa. (Gie)














