Example 728x250
Berita

Tambang Batu Split Diduga Langgar Aturan, Warga Jayapura OKU Timur Mengeluh, Pemerintah Dinilai Pasif

33
×

Tambang Batu Split Diduga Langgar Aturan, Warga Jayapura OKU Timur Mengeluh, Pemerintah Dinilai Pasif

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Aktivitas tambang batu split atau batu pecah di Desa Lengot, Desa Tumi Jaya, dan Desa Kembang Jayapura, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, kembali menuai keluhan warga.

Hingga kini, masyarakat mengaku masih terganggu oleh suara ledakan dinamit serta debu yang dihasilkan dari proses pemecahan batu di wilayah tersebut.

Sejumlah warga menyebut, dampak aktivitas tambang tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mulai merusak bangunan tempat tinggal. Getaran dari ledakan dinamit disebut-sebut menyebabkan retakan pada dinding rumah warga di sekitar lokasi tambang.

Minimnya penertiban dari pemerintah daerah membuat persoalan ini semakin disorot. Tokoh masyarakat Martapura, Ihsan Efendi, mengaku telah beberapa kali turun langsung mengecek kondisi di lapangan dalam beberapa pekan terakhir.

“Saya sudah beberapa kali masuk dan mengeceknya, ternyata aktivitas pecah batu masih beroperasi, bahkan bertambah marak. Warga juga masih mengeluhkan getaran dari ledakan dinamit yang digunakan untuk memecah batu. Rumah-rumah warga ada yang sudah retak, tapi belum ada upaya penertiban dari pemerintah setempat,” ujar Ihsan, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menyoroti kepemilikan usaha tambang yang disebut didominasi pihak luar daerah. Menurutnya, kondisi ini membuat masyarakat lokal hanya menjadi pihak yang terdampak tanpa mendapatkan manfaat yang sepadan.

“Orang dari luar yang mengeruk sumber daya alam di OKU Timur, masyarakat jadi korban. Sementara pemerintah kita hanya jadi penonton,” tegasnya.

Ihsan berharap pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi hingga kementerian, serta Aparat Penegak Hukum (APH), dapat segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan.

“Jangan terkesan ada pembiaran, setelah banyak masyarakat yang jadi korban menjerit baru mau bertindak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Timur, Feri H, mengakui keterbatasan kewenangan pihaknya dalam menangani persoalan tersebut. Ia menyebut, seluruh perizinan dan pengawasan berada di tingkat provinsi.

“Kami tidak ada apa-apa, hanya jadi penonton. Semua izin di DLH Provinsi Sumsel. Izin AMDAL juga di DLH provinsi, kami hanya sebatas memeriksa saja dan tidak bisa apa-apa. Fungsi pengawasan juga tidak ada,” ungkap Feri.

Saat ditanya terkait jumlah tambang atau pabrik batu split yang beroperasi di wilayah tersebut, Feri mengaku tidak memiliki data pasti. Namun, ia memperkirakan jumlahnya mencapai puluhan unit.

“Saya tidak tahu jumlahnya, tapi yang pasti jumlahnya puluhan,” katanya, seraya menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke DLH Provinsi Sumatera Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Provinsi Sumatera Selatan maupun instansi terkait lainnya mengenai langkah konkret dalam menindaklanjuti keluhan warga tersebut. (*)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights